Jaksa: Antasari Tak Bisa Jelaskan Konspirasi




Berita Utama
03 Februari 2010
Jaksa: Antasari Tak Bisa Jelaskan Konspirasi

JAKARTA- Jaksa penuntut umum mengecam tudingan kubu Antasari Azhar bahwa Sigid Haryo Wibisono adalah aktor konspirasi untuk menjatuhkan Antasari dari jabatan ketua KPK. Tudingan bahwa ada konspirasi justru sama sekali tidak dijelaskan dalam ratusan lembar pleidoi yang dibacakan pekan lalu.

Kecaman ini disampaikan JPU Cirus Sinaga dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar, kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa (replik) itu berlangsung di PN Jakarta Selatan.

”Tudingan konspirasi hanya untuk mengecoh publik. Hanya samar-samar Sigid disebut sebagai bagian konspirasi,” ujar Cirus saat membacakan berkas replik yang terbagi menjadi dua. Pertama merupakan tanggapan atas nota pembelaan Antasari, kedua jawaban atas nota pembelaan yang disusun tim kuasa hukumnya.

Menurutnya, dalam pleidoi Antasari setebal 621 halaman, tidak dijelaskan apa motivasi konspirasi itu. Selain Sigid, tidak jelas siapa pelaku konspirasi lainnya. ”Penasihat hukum terdakwa tidak berani menyebut karena tidak punya bukti konspirasi,” sambung Cirus.

Dia juga meminta Antasari tidak lagi menyebut dakwaan dan tuntutan kepadanya sebagai imajinasi jaksa. Dalam bagian penutup, JPU tetap pada tuntutan pidana mati sebagaimana yang disampaikan dalam sidang tanggal 19 Januari lalu. Alasannya, JPU tidak menemukan hal yang meringankan dalam pembelaan tim kuasa hukum Antasari.

Sebelumnya, dalam pleidoi Antasari mengungkapkan konspirasi yang hendak menjatuhkan dirinya, termasuk keterlibatan Rani Juliani. Menurut JPU, hal itu seharusnya dapat langsung ditanyakan kepada Rani saat bersaksi. Namun, dalam kesempatan itu, Antasari malah tidak mengajukan satu pun pertanyaan kepada istri Nasrudin itu. Bahkan, JPU melihat kesan terdakwa melarang tim kuasa hukumnya bertanya lebih dalam kepada Rani.

Benang merah yang harus didalami, menurut jaksa, adalah sikap terdakwa yang tidak membuat laporan polisi mengenai ancaman yang diterima dia dan keluarga. Padahal ketua tim yang dibentuk kapolri terkait ancaman itu, Komisaris Besar Chairul Anwar, sejak semula menyarankan Antasari agar membuat laporan resmi. Padahal bila laporan resmi dilakukan, penyidik Polri diyakini bisa mengungkap pengancaman tersebut.
Langgar Kode Etik

JPU juga mempertanyakan pembelaan yang menyangkutkan hal di luar persidangan. Termasuk keterangan ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji. Jaksa menambahkan, penasihat hukum terdakwa melemparkan fitnah dan melanggar kode etik, karena menyatakan kejaksaan telah diperalat penyidik Polri atau malah ikut bermain dalam rekayasa untuk menjatuhkan Antasari yang saat itu menjabat ketua KPK. ’’Penasihat hukum terdakwa selalu menuding dan menuding tanpa mampu membuktikan tudingannya,’’ kata Cirus.

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang membantah pernyataan JPU bahwa Antasari mempunyai niat dalam pembunuhan Nasrudin. Namun, pihaknya menyambut baik replik jaksa yang menyatakan fakta sebenarnya adalah yang terungkap di persidangan. ’’Ini menguntungkan kami. Pak Antasari tidak menyuruh agar pembunuhan Nasrudin dilakukan,’’ ujarnya.

Kolega Juniver, M Assegaf menuturkan, sejak semula pihaknya melihat skenario untuk menjatuhkan Antasari, yang semasa menjadi ketua KPK mengusut banyak kasus korupsi. Hal itu dibuktikan, saat menemui Antasari di kamar Hotel Grand Mahakam, Rani Juliani diantar oleh suami sirinya, Nasrudin. Di dalam kamar, telepon genggam Rani lantas disengaja dalam keadaan terhubung dengan suaminya yang berada di luar.

Namun, beberapa menit kemudian, Nasrudin mendobrak kamar tersebut lalu menampar Rani, dan menanyakan maksud Antasari menemui istrinya berduaan di kamar hotel. Padahal, menurut Assegaf, Nasrudin sendiri yang mengantar Rani menemui Antasari.

Kemudian, dalam pertemuan Antasari dengan Sigit Haryo Wibisono, pengusaha tersebut sengaja merekam pembicaraan dalam pertemuan itu. ’’Ini maksudnya apa, kalau tidak ada konspirasi besar menjatuhkan Antasari. Dalam teori konspirasi intelijen, pihak yang mulai mengganggu harus disingkirkan, itu yang terjadi kepada Nasrudin,’’ ujar Assegaf.

Persidangan akan dilanjutkan Jumat lusa dengan agenda pembacaan duplik oleh Antasari dan tim kuasa hukumnya, sebelum pembacaan vonis oleh majelis hakim. Selain sidang Antasari, di ruang terpisah digelar sidang dengan terdakwa Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan Lo yang beragendakan pembacaan replik oleh JPU. Adapun terdakwa Sigit Haryo Wibisono membacakan duplik yang berjudul ’’Rekayasa Jaksa Merobek Keadilan’’. (J21-65)

0 Response to "Jaksa: Antasari Tak Bisa Jelaskan Konspirasi"