Pansus Kebut Investigasi


Berita Utama
03 Februari 2010
Pansus Kebut Investigasi
Masa Kerja Tinggal 20 Hari : Menkeu Beberkan Dana di Century

JAKARTA- Mendekati akhir masa kerjanya, Pansus Hak Angket Century mempercepat investigasi dan upaya penyitaan dokumen. Kemarin, pansus menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syahrial Sidik untuk mengajukan permohonan penyitaan dokumen-dokumen BI, BPK, dan KSSK yang menurut UU dinyatakan rahasia.

Pansus juga akan terjun ke lapangan untuk mengecek aset dan orang-orang yang disebut-sebut mendapat aliran dana bailout Bank Century. Kunjungan itu akan mengarah ke beberapa kota seperti Makassar, Palembang, dan Tangerang.

Ketua Pansus Idrus Marham berharap segera ada keputusan dari PN supaya pansus dapat segera menyusun kesimpulan. ”PN sudah menerima permohonan kami untuk melakukan penyitaan,” ujar Idrus.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR, penetapan pengadilan dapat diminta guna melakukan penyitaan atau penyalinan terhadap segala dokumen yang diperlukan.

Jika penetapan dari pengadilan turun akhir minggu ini, pansus bisa mulai menyita data BPK dan BI yang belum diserahkan awal minggu depan. ”Ketua Pengadilan Negeri berjanji memperhatikan panitia angket yang dibatasi waktu. Paling lambat tiga hari kami sudah mendapat ketetapan sita,” kata Idrus.

Menurut Wakil Ketua Pansus Century Yahya Sacawirya, pansus tinggal memiliki waktu kerja sekitar 20 hari. Untuk itu pansus harus bekerja lebih mengerucut dan fokus. Pada minggu pertama bulan ini pansus fokus kepada evaluasi dan penyelessaian pengumpulan data dan dokumen, serta mengadakan konsultasi dengan KPK.

Adapun tim investigasi yang akan dibentuk berencana menelusuri aliran dana Bank Century ke daerah. ’’Ada yang ke Palembang, Makassar, dan Tangerang,” ungkap Yahya seusai rapat pleno pansus, kemarin.

Hal senada diungkapkan Anas Urbaningrum, anggota pansus dari Fraksi Demokrat. Dia mengatakan, dengan sisa waktu 20 hari pansus harus bisa lebih efektif. Anas menambahkan, pemeriksaan bailout telah cukup, dan tak perlu masuk ke tema tentang aliran dana.

Namun, Maruarar Sirait, anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan menilai, pansus masih perlu mengkonfrontasi para saksi. Hal tersebut penting untuk melihat perbedaan pandangan di antara saksi-saksi. ”Kita perlu melakukan konfrontasi antara JK, Sri Mulyani, Biediono, karena masih ada prebedaan pandangan di antara mereka. Kita juga perlu konfrontasi antara nasabah dan manajemen bank,” ujarnya.

Anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengungkapkan, kesimpulan sementara fraksinya menemukan 45 pelanggaran dalam kasus Century yang merupakan pengembangan dari 9 temuan BPK. ”Ada 45 temuan penting dan 16 yang terindikasi melanggar perundang-undangan,” ungkap Hendrawan.

Di sisi lain, KPK membidik kebijakan pengucuran bailout atau dana talangan terkait penyelidikan kasus Bank Century. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Selasa (2/2).

Dia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan KPK difokuskan pada kebijakan yang diambil untuk mengucurkan dana talangan kepada Bank Century apakah melanggar hukum atau tidak. KPK juga akan memfokuskan apakah keputusan tersebut menyebabkan kerugian negara atau tidak.

Lebih jauh, tegas Johan, KPK akan menelusuri apakah ada penyelenggara negara yang diuntungkan dari pengucuran dana talangan. Kemarin, KPK batal memeriksa mantan pemegang saham Bank Century Robert Tantular. Tidak ada keterangan terkait batalnya pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Gerakan Indonesia Bersih (GIB) mendesak KPK segera membongkar kasus Bank Century. ”Karena kita sudah tidak bisa mengharapkan lagi Pansus DPR,” ujar salah satu tokoh GIB, Hatta Taliwang saat mendatangi KPK Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Selasa (2/2).

Menurutnya, KPK satu-satunya lembaga yang masih dapat diharapkan mampu membongkar kasus itu, walaupun dalam penanganan kasus Century sangat lambat. Terbukti, meskipun sudah menangani kasus itu sebelum pansus terbentuk, sampai sekarang kesungguhan KPK belum terlihat
Dana Depkeu

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada dana Departemen Keuangan yang disimpan di Bank Century, yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Depkeu mempunyai hak atas kas yang berasal dari perolehan hibah dan disimpan di Bank Century sebesar 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp 163 miliar.

Pekan lalu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2010, mempertanyakan dana tersebut yang hingga kini tidak dapat ditarik pemerintah.
Untuk itu, menkeu memaparkan, berlarut-larutnya penyelesaian hak pemerintah atas kas yang berasal dari hibah PL 416b sesungguhnya disebabkan status dana kas pada escrow account di Bank Century berfungsi sebagai cash collateral (jaminan).

’’Fungsi tersebut akan berakhir pada saat penyelesaian permasalahan Bank Century dengan ketiga debitur (importir) yaitu INKOPTI, IKKU, dan INKUD mempunyai kekuatan hukum tetap. Mengingat terdapat gugatan hukum Bank CIC (yang kemudian merger menjadi Bank Century) kepada ketiga koperasi tersebut ke pengadilan,’’ jelas menkeu.

Menurut dia, INKOPTI (Induk Koperasi Tahu Tempe), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa) merupakan importir kedelai yang menerima hibah dari Departemen Pertanian AS tersebut.

Kemudian, berdasarkan putusan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri, gugatan Bank Century, dalam hal ini Bank CIC terhadap ketiga debitur dinyatakan menang. Selanjutnya, IKKU dan INKOPTI mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi dengan hasil gugatan Bank Century tidak dapat diterima. Namun, atas putusan hasil banding tersebut, Bank CIC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

’’Tanggal 19 Januari 2007, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan Bank Century dan mewajibkan salah satu koperasi, yakni INKOPTI membayar ganti rugi kepada Bank Century sebesar 7 juta dolar AS,’’ papar Sri Mulyani.

Dengan adanya putusan tersebut, tambah dia, status gugatan Bank Century kepada INKOPTI telah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, saat ini persoalan tersebut berada di ranah hukum yang melibatkan berbagai kepentingan termasuk pihak United States Department of Agriculture (USDA) sebagai pemberi hibah.

’’Penyelesaiannya secara menyeluruh masih menunggu sampai ada kekuatan hukum tetap atas gugatan Bank Century kepada dua debitur lainnya, yaitu IKKU dan INKUD,’’ tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya, Depkeu mengakui adanya penempatan dana di Century atas nama Menteri Keuangan. Escrow account dengan nomor 10220000320250 itu dibuka sejak Menteri Keuangan Jusuf Anwar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harry Z Soeratin menjelaskan rekening itu diikat dengan surat perjanjian antara Depkeu RI dan Bank Century tanggal 1 November 2005.

Escrow account itu, dia melanjutkan, berfungsi sebagai jaminan penyelesaian permasalahan antara PT Bank Century dengan tiga debiturnya yang diputus wanprestasi dan memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung pada 2004.

”Ketiga koperasi gagal bayar ke Bank CIC atas hasil penjualan terigu dalam program hibah Pemerintah Amerika,” kata Harry. Menurutnya dana itu masih tercatat sebagai rekening pemerintah dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam lampiran 1.3 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK atas Kasus PT Bank Century Tbk, melalui United States Development Development of Agricultural (USDA), pemerintah Amerika Serikat memberikan hibah bernomor PL-416B. Tujuan program untuk menjamin para importir dari suatu negara yang akan mengimpor hasil pertanian dari Amerika.

Pemerintah Indonesia memperoleh hibah melalui The Commodity Credit Corporation sebesar 24 juta dolar AS untuk menjamin impor kedelai dari Amerika oleh importir di Indonesia. Bila importir Indonesia gagal bayar, maka bank yang membuka fasilitas surat utang dapat memperoleh penggantian dari dana jaminan tersebut.

Bank yang boleh mengikuti program itu hanya yang telah memperoleh fasilitas GSM-102, salah satunya yaitu Bank CIC, sebelum digabung dengan Bank Danpac dan Bank Pikko menjadi Century. CIC memberikan ketiga koperasi plafon surat utang masing-masing sebesar 8 juta dolar AS.

Penerbitan tiga surat utang itu ditengarai BPK tak lazim. Pertama, pembukaan ketiga surat utang tak disertai setoran jaminan sebesar 20 % sesuai persyaratan PL-416B. Kedua, pengajuan impor tak wajar karena menggunakan bill of loading (BL) untuk barang yang telah berada di Indonesia.

Ketiga, Standard Chartered Bank Singapore sebagai bank penasehat (advising bank) telah memberitahu CIC bahwa surat utang No. 1584 atas nama INKUD tak dapat diteruskan kepada PT PLS Singapore karena perusahaan itu tak terdaftar dalam directory Standard Charterd Bank Singapore. Namun CIC tetap melakukan negosiasi surat utang sebelum jatuh tempo.

Saat jatuh tempo ketiga debitur gagal membayar utang dan CIC harus melakukan pembayar kepada eksportir. Sisa utang tagihan impor untuk masing-masing surat utang yakni 6,24 juta dolar AS (L/C No. 1724 atas nama IKKU-DMI), 6,36 juta dolar AS (L/C No. 1567 atas nama INKOPTI), dan 1584 dolar AS (L/C No. 1584 atas nama INKUD).

Singkat cerita, karena permasalahan berlarut-larut digelar pertemuan antara Departemen Keuangan, USDA, BI, dan CIC di Jakarta dan diperoleh empat kesepakatan pada 8 November 2002. Salah satu kesepakatannya yaitu pemerintah RI mengusulkan agar collateral account diubah menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan. Bank Indonesia juga bersedia memenuhi permintaan CIC, dana tak bisa cair selama 18 bulan dengan diubahnya collateral account menjadi escrow account.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, USDA mengirim dana 22,86 juta dolar AS dari collateral account pada 28 Januari 2003 dan dibukukan pada escrow account BRI Cabang Khusus Jakarta No. 206-02- 00035630-30-6. Karena sampai akhir periode kesepakatan, 30 Juni 2004, masalah tagihan CIC ke tiga koperasi tak selesai, Direktur Dana Luar Negeri Depkeu memberitahu BI tentang perpanjangan batas akhir PL-416B menjadi 30 Juni 2005. (K24,K32,J22,J13,J10-65,59)

0 Response to "Pansus Kebut Investigasi"