Satpol PP Tertibkan Materi Iklan Liar




Satpol PP Tertibkan Materi Iklan Liar
- Dinilai Rugikan Pemkab

KOTA - Satpol PP Banjarnegara tertibkan spanduk, papan reklame, dan baliho liar di ruas jalan dalam kota dan Kecamatan Madukara kemarin (4/2).

Sedikitnya 90 buah materi reklame disita dalam razia tersebut. Selain karena tidak berizin juga karena dipasang di tempat yang bukan peruntukkannya.

Kepala Satpol PP Banjarnegara Gatot Yahya Setiadi menyatakan penertiban itu merupakan agenda rutin aparatnya. Selain merusak keindahan kota, penertiban beragam materi reklame liar itu juga karena selama ini tidak membayar pajak. "Padahal masa promosi spanduk telah habis," ungkapnya kemarin.

Dikatakan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam Perda Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dan Perda No 10 Tahun 2003 tentang Izin Pemasangan Reklame.

"Seharusnya, setiap materi reklame memiliki bukti pembayaran pajak reklame dari dinas terkait yang membuktikan jika telah membayar pajak. Kalau sudah habis masanya, mereka bisa memperpanjangnya lagi," kata Gatot .

Namun, sampai saat ini, masih banyak pihak yang melanggar hal tersebut. Ketika masa perizinannya habis, mereka tidak mencabutnya atau memperpanjangnya. Materi iklan yang usang serta tidak berizin yang masih terpampang, tidak hanya mengotori pemandangan kota, melainkan menyalahi aturan serta ketentuan yang telah diberlakukan Pemkab Banjarnegara.

Padahal, menurut Gatot untuk mengurus hal-hal tersebut tidaklah sulit. Selain merugikan Pemkab karena pajak tidak masuk dalam PAD juga membuat pemandangan Banjarnegara terlihat semrawut.

"Materi reklame yang kami tertibkan sementara waktu diamankan di kantor. Bila ada pihak yang mengaku pemiliknya silakan diambil. Tetapi bila tidak bertuan, maka akan kami musnahkan," tukasnya.

Dikemukakan, materi reklame apapun bentuknya merupakan salah satu media promosi dari perusahaan atau suatu kegiatan. Pemiliknya berlomba mencari tempat strategis untuk menempatkannya agar mudah dilihat dan dibaca oleh setiap orang yang lewat. Namun yang sangat disayangkan, pemasang spanduk tidak memikirkan kemungkinan dampaknya.

"Bukan hanya merugikan Pemkab dan membuat wajah kota menjadi kumuh, namun juga bisa membuat kecelakaan, contohnya jika materi iklan macam spanduk dipasang melintang jalan," imbuhnya.

Ditambahkan, razia ini akan terus dilakukan guna menangkal pelanggaran tata kota tersebut terulang lagi. Semua materi iklan yang tidak memiliki izin dan penempatan lokasi yang benar sesuai peraturan adalah sasarannya. (cb-)

0 Response to "Satpol PP Tertibkan Materi Iklan Liar"