Dihukum 15 Tahun




Berita Utama
05 Februari 2010
Kasus Damkar
Dihukum 15 Tahun

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud hukuman penjara selama 15 tahun.

”Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2).

Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara. Selain hukuman penjara 15 tahun, majelis hakim juga membebankan denda senilai Rp 500 juta subsidair enam bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar yang bisa disubsitusi dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno turut berperan dalam tindak pidana yang dilakukan Hengky.

Menurut hakim, Hari Sabarno ikut bekerja sama dengan Hengky Samuel Daud dalam pengadaan mobil damkar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 82,6 miliar.

”Terjadi kerja sama yang diinsafi dan erat antara terdakwa Hengky Samuel Daud dengan saksi Hari Sabarno, saksi Oentarto Sindung Mawardi, dan para pejabat daerah,” ujar Hakim Anggota, I Made Hendra saat membacakan vonis Hengky.

Made Hendra menjelaskan, tindakan Hari Sabarno memiliki derajat yang sama dengan apa yang sudah dilakukan Hengky Samuel Daud dan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindung Mawardi.

Kerja sama itu, lanjut Made Hendra, terjadi karena Oentarto atas nama Mendagri Hari Sabarno telah membuat surat edaran yaitu radiogram tentang ketentuan pengadaan damkar, ke seluruh daerah di Indonesia. ”Setelah radiogram diterbitkan, terdakwa lalu membuat surat penawaran dengan melampirkan radiogram tersebut,” ujarnya.

Dalam radiogram itu, lanjutnya, turut disebutkan spesifikasi mobil pemadam kebakaran yaitu V80 ASM merek Morita yang hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan milik Hengky, yaitu PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara.
Beban Psikologis

Selain itu, hakim menilai, kedekatan Hengky dengan Hari Sabarno juga sebagai beban psikologis terhadap para kepala daerah untuk menerima penawaran penjualan mobil pemadam kebakaran. Pasalnya fakta persidangan menunjukkan bahwa pada setiap acara seremonial Depdagri, Hengky yang turut hadir selalu diperkenalkan Hari Sabarno sebagai fasilitator pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Bermodalkan radiogram dari Depdagri, Hengky telah berhasil membuat perusahaan miliknya ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran merek Tohatsu tipe V 80 ASM pada 22 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Praktik korupsi yang terjadi secara luas di daerah Indonesia ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Selama di persidangan, Hengky yang sejak proses penyidikan hingga pengadilan menolak didampingi pengacara tampak tenang sibuk membaca berkas perkaranya. Pria yang pernah menjadi buronan KPK selama dua tahun itu juga mengenakan pita merah putih di lengan kanannya. Tidak seperti terdakwa lainnya, putusan majelis hakim ditanggapi Hengky dengan puji syukur dan terima kasih.

Dia menyatakan, hukuman yang diterimanya adalah wujud perlindungan yang diberikan negara kepadanya. ”Saya bersyukur dilindungi oleh negara, oleh KPK, kepolisian, dan khususnya oleh majelis hakim. Bahwa saya seharusnya sudah meninggal dunia,” ujar Hengky dengan mata yang berkaca-kaca usai pembacaan putusan.

Saat itu, majelis sedang meminta tanggapan dari Hengky atas putusannya. Apakah Hengky menerima atau justru mengajukan banding. “Sudah-sudah, kami sudah nangkap intinya, saudara pikir-pikir dulu,” kata ketua majelis hakim Maryana.(J13-49)

0 Response to "Dihukum 15 Tahun"