Tersangka Kasus Sapi Impor dan Mesin Jahit

Berita Utama

02 Februari 2010

Tersangka Kasus Sapi Impor dan Mesin Jahit

JAKARTA- Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Namun KPK belum berencana untuk menahan tersangka.
Kepala Humas KPK Johan Budi SP, Senin (1/2), mengatakan pengadaan sapi tersebut sebagai program pengentasan kemiskinan tahun 2004. Saat itu Bachtiar duduk sebagai mensos Kabinet Indonesia Bersatu I.
Bachtiar yang juga ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari lalu. KPK baru mengumumkan kemarin karena pertimbangan etika.
Kerugian Sementara
Johan menambahkan, pengadaan mesin jahit bernilai Rp 51 miliar dan sapi impor mencapai Rp 19 miliar. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp 34 miliar dalam pengadaan mesin jahit dan Rp 3,6 miliar dalam pengadaan impor sapi. ‘’Tetapi itu baru kerugian negara sementara, kami masih melakukan penghitungan,’’ katanya.
Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan melakukan penggelembungkan dan melakukan penunjukkan langsung. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
KPK menduga adanya praktik korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di Depsos.
Temuan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan hingga semester II tahun anggaran 2005 menghasilkan 70 temuan pemeriksaan sebesar Rp 287,89 miliar. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 63 temuan Rp 189,28 miliar telah ditindaklanjuti.
Salah satu temuan BPK menunjukkan adanya inefisiensi anggaran dalam pengadaan mesin jahit dan sapi potong. Pada 2004, Depsos menggandeng PT Ladang Sutera Indonesia untuk pengadaan mesin jahit dengan nilai proyek Rp 19,49 miliar.
Namun audit BPK menyatakan bahwa penerima bantuan yakni para pemilik usaha konveksi di wilayah Jawa Timur dan Sumatera Utara, tidak tepat. Akibatnya, ada anggaran senilai Rp 10,63 miliar yang diduga tidak efektif. Praktik dugaan korupsi serupa juga ditemukan oleh KPK dalam proyek pengadaan sapi potong yang diimpor dari Australia. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari Program Bantuan Sosial Fakir Miskin yang dilaksanakan 2004.
Pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung melalui surat bernomor register 48 D/BP-BSFM/IX/2004 tertanggal 9 September 2004 yang dikeluarkan oleh pimpinan Bagian Proyek Bansos Fakir Miskin (BSFM).
Perusaahan rekanan yang ditunjuk langsung adalah PT Atmadhira Karya. Perusahaan tersebut mengimpor sapi berjenis Steer Brahman Cross/BX sebanyak 2.800 ekor. Setiap ekor sapi seharga Rp 6,9 juta. KPK menduga PT Atmadhira Karya telah menjual sebanyak 1.599 ekor sapi secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada Direktorat BSFM Depsos.
Petinggi partai berlambang Kabah enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. “Saya belum tahu persoalannya, nanti saja ya,” kata Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfidz.
Irgan yang merupakan orang dekat Bachtiar di ormas Persatuan Muslimin Indonesia (Parmusi), salah satu faksi terbesar di PPP, mengatakan akan menanyakan hal itu terlebih dahulu ke Bachtiar.
“Saya tanyakan dulu,” kata wakil ketua Komisi Kesehatan DPR ini.
Sementara Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saefudin mengaku kaget. Dia juga memilih tak berkomentar. “Saya baru tahu, no comment dulu ya,” kata wakil ketua MPR itu.(J13,dtc-60)

0 Response to "Tersangka Kasus Sapi Impor dan Mesin Jahit"