Endin dan Udju Ditahan KPK



Berita Utama
10 Februari 2010
Endin dan Udju Ditahan KPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua mantan anggota DPR, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri, dua dari empat tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin.

Endin Soefihara yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri adalah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Endin keluar sekitar pukul 15.45 mengenakan kemeja putih dan langsung dibawa dengan mobil tahanan. Dia dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Berselang 10 menit kemudian, Udju menyusul keluar dari Gedung KPK. Dia langsung menuju ke mobil tahanan lainnya dan dititipkan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Adapun Dudhie Makmun Murod dari PDIP yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu belum ditahan. Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Dudhie tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang bertugas keluar kota.
Saat ditanya apakah KPK akan menjemput paksa Dudhie, Johan belum dapat memastikan. ’’Dudhie telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini,’’ ujarnya.

Sementara tersangka lainnya, Hamka Yandhu dari Partai Golkar masih menjalani hukuman dan dititipkan di rutan Brimob Kelapa Dua. Hamka sebelumnya juga dijerat dalam kasus suap aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar. Saat menuju mobil tahanan, Endin mempertanyakan alasan dirinya ditahan oleh KPK. ’’Kenapa yang harus ditahan itu saya,’’ ujarnya singkat.
Pemberi

Pengacara Endin, Soleh Amin menambahkan, dalam laporannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis 480 cek perjalanan yang dapat ditelusuri dalam kasus Miranda. Ia mempertanyakan, mengapa hanya beberapa orang yang dijerat KPK.

’’Ini kan (milik Endin) baru 4 x 10, berarti masih ada 440 lagi. Bagaimana dengan mereka yang lainnya yang juga menerima. Ini kan soal perasaan keadilan,’’ tandasnya.

Dia juga mempertanyakan, mengapa hanya pihak yang dituduh menerima cek perjalanan yang diproses KPK. Sedangkan pemberi suap tersebut belum juga diungkap. ’’Kalau menerima saja ditangkap, bagaimana dengan yang memberi,’’ tegasnya.

Terpisah, Johan menegaskan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus itu, termasuk mendalami siapa yang memberi cek perjalanan dan penyandang dana dalan pemberian cek perjalanan tersebut. ’’Siapa pun, jika dipenuhi dua alat bukti pasti dijerat,’’ katanya.

Kasus itu berawal dari pernyataan Agus Condro yang mengaku dikumpulkan oleh pimpinan fraksi tiga minggu menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom di ruang Poksi IX. Yang memimpin rapat internal saat itu adalah Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan.

Agus Condro mengakui, peserta rapat internal tersebut para anggota komisi. Peserta diarahkan untuk memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI dengan imbalan Rp 300 juta - Rp 500 juta per anggota.

Dari penelusuran PPATK yang datanya telah diserahkan ke KPK, ada sembilan anggota DPR yang mencairkan sendiri cek sebanyak 74 lembar. Enam anggota mencairkan lewat kerabat (71 lembar), dan 26 anggota mencairkan lewat orang lain sebanyak 335 lembar. (J13-49)

0 Response to "Endin dan Udju Ditahan KPK"