Tolak Diperiksa KPK

Berita Utama
16 Februari 2010
Tolak Diperiksa KPK
JAKARTA- Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menolak menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan seorang pengacara tidak boleh diperiksa terkait kliennya.

”Itu perintah Undang-Undang, pengacara tidak boleh diperiksa untuk kepentingan kliennya,” ungkap Bonaran di Gedung KPK, Senin (15/2).
Dia menyampaikan surat penolakan diperiksa KPK didampingi Ketua DPP Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) bidang HAM Djonggi M Simorangkir.

Dia mengaku telah mendampingi Anggodo mulai 27 Juli 2009, sejak kliennya tersebut sebagai pelapor, saksi di Mabes Polri, hingga menjadi tersangka KPK.
Sejak itu pula, dia berhubungan dengan Anggodo sebagai pengacara dan klien. ”Berarti dalam menjalankan tugas profesi tersebut terikat Kode Etik Advokat dan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” terangnya.

Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk Anggodo yang merupakan tersangka percobaan penyuapan pada pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi. Dalam rekaman yang diputar Mahkamah Kontitusi (MK) akhir tahun lalu, Anggodo berulang-ulang berhubungan dengan seseorang yang diduga Bonaran.

Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 menyebutkan, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesi, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Kemudian, dalam ayat berikutnya disebutkan advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

”Dalam pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat disebutkan, advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien,” tambahnya.

Dia juga menyebut, pasal 170 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu hal yang dipercayakan kepada mereka. ”Ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi sehingga saya tidak dapat menjadi saksi untuk klien saya, Anggodo,” kata Bonaran.(J13-49)

0 Response to "Tolak Diperiksa KPK"